FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) akan menerapkan retribusi atau pungutan biaya dalam penanganan sampah.
Hal itu disampaikan, Kepala Bidang Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3 DLHK Kota Kendari, Adi Jaya Purnama saat ditemui, di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2022).
Ia mengatakan, bahwa penerapan retribusi itu perlu dilakukan, mengingat tingkat kesadaran masyarakat masih kurang khususnya dalam penanganan sampah pribadi atau rumah tangga.
“Dimana masyarakat banyak yang masih membuang sampah di luar tempat pembuangan sementara atau TPS yang disediakan,” katanya.
Ia mengungkapkan, penerapan retribusi sampah tersebut akan diterapkan di tahun 2023 mendatang. Dengan harapan masyarakat akan semakin sadar dan mau berperan menjaga kebersihan bersama.
“Untuk besaran retribusi sendiri, masih dalam tahap penyusunan draft di Kemenkumham,” katanya.
“Semoga bisa di bahas di akhir tahun ini, jika sudah di bahas biasanya masa uji coba peraturan daerah itu 6 bulan, sehingga semoga bisa terapkan tahun depan,” tambahnya.
Lanjut ia menyampaikan bahwa, sebelumnya pihaknya telah menerapkan aturan pembuangan sampah di jam tertentu, di mana masyarakat di larang membuang sampah melewati pukul 06.00 WITA dan hanya boleh membuang sampah pada pukul 17.00 WITA ke atas.
Namun aturan itu kata dia tidak efektif, sehingga pihaknya berencana menerapkan retribusi bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan persampahan.
“Selama ini tidak ada dipungut retribusi sampah oleh pemerintah, tapi apa yang terjadi? Masyarakat juga masih tetap sesuka hati membuang sampah,” tutupnya. (EI/fajar)