DPRD Butur Tetapkan Tujuh Perda Baru

  • Bagikan
Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah (kiri) bersama Ketua DPRD, Muhammad Rukman Basri, usai penetapan tujuh rancangan peraturan menjadi Perda

FAJAR.CO.ID, BUTON UTARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus menetapkan peraturan daerah (Perda) untuk menopang regulasi pembangunan dan mewujukan kesejahteraan masyarakat di Lipu Tinadeakono Sara.

Teranyar, eksekutif dan legislatif menyepakati tujuh rancangan peraturan daerah menjadi Perda.

Penandatanganan dilakukan bersama antara Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah dan Ketua DPRD, Muhammad Rukman Basri.

Ketua DPRD Butur, H. Muhammad Rukman Basri mengungkapkan, tujuh Raperda yang ditetapkan tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten.

Sementara itu, Bupati, Muhammad Ridwan Zakariah, mengungkapkan, secara garis besar proses terkait persetujuan tujuh Raperda yang diusulkan, telah berjalan sesuai koridor dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khususnya amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018.

“Berbagai interaksi dan tanya jawab, sangat dinamis. Pemberian saran dan masukan, serta melalui kegiatan kajian antar daerah atau studi tiru di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, telah mewarnai dan menjadi referensi yang sangat berharga dalam menambah wawasan pengetahuan serta pengalaman. Juga memberi nilai tambah terhadap kemajuan daerah khususnya dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah,” papar Butur-1 tersebut, akhir pekan lalu.

  • Bagikan