DPRD Butur Tetapkan Tujuh Perda Baru

  • Bagikan
Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah (kiri) bersama Ketua DPRD, Muhammad Rukman Basri, usai penetapan tujuh rancangan peraturan menjadi Perda

Menurutnya, eksistensi tujuh Raperda yang telah disetujui, tentu tidak terlepas dari atensi dan legitimasi yang telah diberikan gubernur Sulawesi Tenggara melalui hasil fasilitasi pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2022 lalu.

Hasil fasilitasi tersebut menyatakan bahwa ke tujuh Raperda tersebut telah dikaji secara yuridis formil dam materil, sehingga DPRD bersama Pemkab Butur dapat segera melakukan penetapan atau persetujuan.

“Berbagai bentuk sinergi yang telah terbangun, memberikan isyarat dan pertanda bahwa Pemkab dan DPRD akan terus berkolaborasi, memperkuat kemitraan demi terwujudnya cita-cita bersama, Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera,” tandas Ridwan Zakariah. (kp/fajar)

Raperda Inisiatif Pemkab yang Ditetapkan :

  1. Perda tentang cagar budaya
  2. Perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
  3. Perda tentang pengelolaan keuangan daerah
  4. Perda tentang penyelenggaraan kearsipan
  5. Perda tentang rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten
  6. Perda tentang pengelolaan sampah
  7. Perda tentang cara penyusunan peraturan daerah
  • Bagikan