Kasus Kriminalisasi Aktivis, Kuasa Hukum: Vonis Majelis Hakim Janggal, Tuntutan JPU hanya 3 Bulan, Hakim Malah Vonis 1 Tahun

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sejumlah masyarakat lingkar tambang dari Desa Ulusawa dan Desa Sangi-sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Masyarakat Pesisir Laonti melakukan aksi jilid II pemboikotan terhadap aktivitas pertambangan PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel.

Dalam aksi tersebut, sekira 600 orang masyarakat yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Masyarakat Pesisir Laonti meminta agar PT. GMS bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel tersebut.

Dalam aksi sekira 600 massa aksi, juga turut diikuti oleh salah satu kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Kendari yakni Anhar, yang ikut melakukan aksi demonstrasi di depan PT. GMS pada Sabtu, 18 September 2021 sekira pukul 04:00 WITA.

Situasi aksi demonstrasi mulai memanas, saat massa aksi melakukan penahanan terhadap sejumlah mobil perusahaan yang saat itu tengah mengangkut ore nikel. Akibatnya, mobil perusahaan tersebut bersikeras menerobos massa aksi dan terjadilah gesekan antara masyarakat dan karyawan perusahaan.

Aparat kepolisian sempat melerai kedua belah pihak, namun situasi sudah memanas dan sulit untuk ditangani, ditambah lagi dengan aksi salah satu oknum kepolisian yang melepaskan tembakan sebanyak 3 kali ke udara menggunakan senjata laras panjang. Hal itu kemudian yang mengakibatkan kemarahan masyarakat semakin membludak.

Imbas dari gerakan tersebut, beberapa warga ditangkap oleh aparat kepolisian, salah satunya ialah kader LMND Kendari yakni Anhar pada Sabtu, 18 September 2021 sekira pukul 17. 00 WITA, ia dituduh melakukan pemukulan mengunakan tangan sebanyak 2 kali terhadap seorang karyawan PT. GMS bernama Kumbolan.

  • Bagikan