Lanjutnya, terus yang kedua, kita juga sempat mengajukan salah satu bukti rekaman video, yang dimana rekaman video itu merupakan bukti video yang menceritakan terkait terjadinya dugaan peristiwa penganiayaan, setelah kami memperlihatkan semua bukti mulai rekaman video maupun saksi, namun majelis hakim yang menangani perkara A Quo mengenyampingkan bukti-bukti tersebut, padahal bukti-bukti ini berkesesuaian dengan fakta di lapangan, bahwa dugaan yang dituduhkan kepada Anhar ini tidak sah atau tidak tepat.
“Kemudian ada yang janggal, melalui proses sidang, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 bulan, kemudian Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun, dalam hukum inilah yang disebut dengan putusan Ultra Petita yakni mengabulkan sesuatu yang itu tidak masuk dalam tuntutan,”bebernya.
Kata Oldi, bahwa pihaknya saat ini telah melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, pada Selasa, 20 September 2022 yang lalu, kita sudah ajukan berkas bandingnya dan menunggu sekitar 1 bulan untuk proses verifikasi berkasnya.
“Harapannya,semoga berkas banding yang diajukan dapat diterima, kemudian mengenai agenda banding ini bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ucapnya.
Lanjut Oldi menambahkan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konsel, saya kira terlalu subjektif dan tidak melalui beberapa pertimbangan. Dengan alasan bahwa tersangka tidak mau mengakui perbuatannya, terlalu berbelit-belit dan perbuatannya meresahkan masyarakat.