FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang dilaksanakan di Aula Kejati Sultra, Selasa (25/10).
“Perjanjian kerjasama tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam upaya penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang di alami oleh para pihak didalam maupun diluar pengadilan,”ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Raimel Jesaja melalui Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH kepada fajar.co.id, Selasa (25/10).
Lanjut Dody, ruang lingkup Perjanjian Kerja sama tersebut adalah Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada pihak PT. Perkebunan Nusantara XIV.
“Kerjasama tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak,”terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja, SH.,MH dalam kata sambutannya mengatakan perjanjian kerja sama ini, jangan dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum.
“Namun dijadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum, maupun dalam melakukan pendampingan hukum untuk pelaksanaan berbagai kegiatan dimasa yang akan datang agar tujuan penegakkan hukum yang dilaksanakan melalui tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat terwujud sebagaimana diharapkan,”tegasnya.