FAJAR.CO.ID – Dari artikel sebelumnya, mungkin Anda sudah mengetahui pengertian pajak, tetapi terkadang ada juga loh yang belum tahu dan paham jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan seperti apa. Kita bahas kembali ya, pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh semua warga negara.
Dari pajak tahunan yang telah dibayarkan itu, nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat juga, seperti istilah dari rakyat dan untuk rakyat.
Memang manfaat yang dirasakan tidak bisa didapat secara langsung, karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat umum, bukan hanya untuk pribadi.
Banyak masyarakat yang merasa terbebani dengan lapor pajak tahunan, tetapi jika kita bisa pahami apa fungsi dan jenis-jenis pajak sebenarnya, Anda akan memiliki pandangan yang berbeda tentang lapor pajak tahunan.
Wajib Pajak Tahunan
Apa semua warga Indonesia masuk dalam kategori sebagai wajib lapor pajak tahunan? Undang-undang menyebutkan memang semua rakyat Indonesia wajib membayar pajak.
Tetapi, ada yang menentukan orang wajib pajak ini adalah yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif dari jenis pajak yang ada.
Contohnya, jika Anda tidak mempunyai kendaran bermotor, maka Anda tidak membayar pajak jalan raya, dan jika Anda warga negara yang tidak memiliki penghasilan lebih Rp. 2 juta Anda juga tidak dibebankan untuk membayar pajak penghasilan. Tetapi jika Anda memiliki penghasilan lebih dari Rp. 2 juta maka Anda wajib membayar pajak.
Jenis Formulir Lapor Pajak Tahunan
Ketika lapor pajak tahunan, terdapat 2 jenis formulir lapor pajak tergantung kategori wajib pajak itu sendiri, terdiri dari: