Polemik Pengadaan Alkes RSUD Tipe D Antero Hamra, Begini Tanggapan Kadis Kesehatan Kota Kendari

  • Bagikan

Sambungnya lagi, alat kesehatan sebagian sudah datang, jadi ada pernyataan dan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai bahwa rekanan punya kewajiban, kan ini barang sekarang ada di gudang, dia punya kewajiban memindahkan dari gudang ke rumah sakit, nanti kalau rumah sakitnya sudah selesai.

“Nah, dari rumah sakit, dia (pihak rekanan) berkewajiban memasang alat tersebut di masing-masing ruangan, setelah terpasang, diuji fungsi, setelah di uji fungsi, di trainer petugasnya, dia punya kewajiban itu,”jelasnya.

Kata Kadis Kesehatan Kota Kendari, kita menerima alat tersebut, kan nanti diuji fungsi, terus petugasnya ditrainer.

“Jika alat itu tidak bisa dipakai atau rusak, bukan tanggungnya kita (Dinas Kesehatan Kota Kendari), masih tanggungnya penyedia,”bebernya.

Sambungnya lagi, jaminannya itu, surat pernyataan itu, jangan berandai-andai saya bilang, masa surat pernyataan bermaterai itu tidak mengikat.

“Alkes itu ratusan item, dek, masa saya hafal, ya ada lampu operasi yang saya tahu,”tutupnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version