Sementara itu menurut keterangan pelaku Fikri, awalnya pelaku bernama Fikri bersama rekannya Rendy melakukan pesta minum minuman keras (miras) di rumah Syawal di BTN Revalina, Kelurahan Anduonohu, kemudian pelaku Fikri dan Rendy meninggalkan tempat tersebut dalam keadaan mabuk berboncengan sepeda motor jenis Yamaha Fino Warna hitam menuju ke rumah Farhan di eks Terminal Lama Kecamatan Puuwatu.
“Setelah tiba di rumah Farhan, pelaku Fikri mengambil sajam berupa sebilah parang dan mengajak Farhan untuk keluar, namun Farhan menolak dikarenakan kondisi pelaku Fikri dan Rendy sudah mabuk,” bebernya.
Kata Eka, selanjutnya pelaku Fikri bersama Rendy meninggalkan rumah Farhan menuju ke arah Anduonohu melewati jalur Jalan Chairil Anwar.
“Pelaku Fikri dan Rendy kemudian berhenti di dekat bundaran Landipo Jalan Chairil Anwar kemudian pelaku mendatangi salah satu rumah warga dan melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor milik warga, selanjutnya pelaku Fikri melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang melintas di jalan tersebut,”terangnya lagi.
Kata Eka, saat pelaku Fikri hendak pulang melintas korban Sudirman menggunakan sepeda motor dan pelaku Fikri langsung mengayunkan parang pada punggung korban sehingga korban terjatuh, saat korban terjatuh pelaku Fikri kembali memarangi korban pada bagian kaki. Setelah melakukan penganiayaan pelaku Fikry langsung meninggalkan korban ke arah Anduonohu ke rumah Syawal di BTN Revalina dan menyimpan parang yang digunakannya.
“Akibat dari kejadian tersebut korban Sudirman mengalami luka robek pada bagian bawah telinga, luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan, luka robek pada bagian kaki kiri, luka gores pada bagian kaki kanan dan luka robek pada bagian kepala,”ungkapnya lagi.