Meresahkan Warga Kota Kendari, Dua Pelaku Begal Akhirnya Dibekuk Buser77 Kendari

  • Bagikan

Saat ini pelaku Fikri dan rekannya bernama Rendy dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.

” Dari hasil interogasi para pelaku Fikri mengakui bahwa tindak pidana penganiayaan sengaja dilakukan dengan tujuan membegal korban dan menimbulkan keresahan kepada masyarakat, dan awal mula tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku diawali dengan mengkomsumsi miras terlebih dahulu,”pungkasnya.

Untuk diketahu, kedua pelaku saat ini telah dikurung dalam sel Polresta Kendari dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.(IMR/FNN)

  • Bagikan