“Mungkin regulasi yang akan digunakan tidak berubah, yakni dicairkan dua tahap. Tapi kesemua itu terpulang kepada kemampuan keuangan daerah. Di perubahan anggaran, kita sudah mengajukan penganggaran untuk persiapan pelaksanaan rakor yang akan di hadiri seluruh kabupaten kota se-Sultra dan diikuti seluruh KPU, Bawaslu dan melibatkan unsur pemda,” tutur Syahruddin.
Syahruddin menjelaskan rakor digelar untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih penganggaran.
“Jangan sampai dianggarkan di provinsi, lalu dianggarkan pula di kabupaten. Paling lambat rakor bersama bulan November, setelah penetapan APBD perubahan selesai,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Sultra, Johanes Robert Maturbongs, usulan anggaran Pilkada dari KPU sudah di disposisi Gubernur Sultra untuk dikaji Inspektorat Sultra. “Saat ini sedang tahap review oleh Inspektorat,” ujarnya.
Robert Maturbongs mengatakan, ketika review selesai, anggaran Pilkada disiapkan pemerintah untuk dua tahun penganggaran.
“Sesuai informasi dari KPU tahapan Pilkada dimulai tahun 2023. Jadi sudah harus masuk anggarannya di APBD 2023. 40 persen dicairkan tahun 2023 dan 60 persen dicairkan tahun 2024,” ungkapnya.
Pencairan dilakukan dua tahap, mengingat tahapan Pilkada pada tahun 2023 hanya tiga sampai empat bulan saja. “Sedangkan tahapan pilkada di tahun 2024 itu satu tahun penuh,” jelas Robert Maturbongs.
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Sultra Wasid mengatakan, setiap kegiatan penganggaran yang diusulkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melalui review. Tak terkecuali usulan anggaran Pilkada dari KPU Sultra.