Lanjut Eks Kasat Reskrim Polres Jawa Tengah itu menyampaikan, untuk operasi di wilayah Kolaka Utara saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kolaka Utara di kawasan Blok eks IUP Mining Maju (MM).
“Saat ini Kami dari Subdit IV Tipidter mengamankan satu orang tersangka dan sudah kami tahan. Di lokasi PT Antam eks IUP PT Hafar Indotec, Blok Mandiodo. Kami lakukan pengamanan atas nama inisial ATY yang merupakan pelaku penambangan perorangan (sendiri, red) bersama 4 alat berat jenis excavator. Pelaku yang mendanai ATY identitasnya sudah kita kantongi,” ungkap Priyo.
Priyo menambahkan Ditreskrimsus Polda Sultra akan terus secara berkelanjutan melakukan patroli tambang illegal sampai benar-benar dinyatakan kegiatan illegal mining ataupun perambahan liar di wilayah Polda Sultra dinyatakan ‘Zero’ atau tidak ada.
“Dari hasil analisa dan evaluasi yang kami lakukan terkait penambangan liar dan illegal mining ini. Saat ini hampir sudah dinyatakan 95 persen real tidak ada kegiatan penambangan liar. Sementara 5 persen diantaranya kemarin yang dilakukan penangkapan itu,” tutup Priyo.
Sebelumnya diberitakan, penegakan Hukum Tak Pandang Bulu ditunjukkan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra yang terus berkomitmen dalam menangani kasus ilegal mining yang ada di wilayah hukum Polda Sultra.
Priyo merincikan bahwa sepanjang tahun 2022, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra telah menangani laporan polisi, 8 kasus ilegal mining, 1 kasus masih dalam proses lidik dan 5 kasus sudah dalam proses sidik. Sebanyak 2 kasus telah selesai (dilimpahkan ke Kejaksaan) dengan 2 tersangka.
Ditreskrimsus Polda Sultra juga telah menerima 54 pengaduan.