Curi Motor di Garasi Rumah, Perempuan Dibawah Umur Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang perempuan dibawah umur ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari, karena mencuri sebuah motor di sebuah rumah di Jalan Mekar Jaya I, Lorong IV, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada hari Rabu (26/10) sekira pukul 07.00 WITA.

“Aksi pencurian motor (Curamor) tersangka ini akhirnya terungkap, setelah tim Buser77 melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka dapat dibekuk pada Hari Jum’at (4/11) sekira pukul 23.30 WITA di sebuah rumah di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada fajar.co.id, Sabtu (5/11).

Lanjutnya, dari tangan tersangka, tim berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda Motor Merk Honda DT 2835 CM dengan nomor rangka MH1JFZ125JK837087 serta nomor mesin JFZ1E2837409.

“Adapun kronologis kasus ini, berawal dari saat pelapor berinisial S (19) hendak pergi ke kampus menggunakan sepeda motor merek Honda DT 2835 CM dengan nomor rangka MH1JFZ125JK837087 serta nomor mesin JFZ1E2837409, namun pada saat hendak dipergunakan oleh pelapor ternyata bannya kempes sehingga pelapor tidak jadi menggunakannya,”jelasnya.

Sambutannya, dan pelapor akhirnya diantar ke kampus oleh sepupunya berinisial L, sedangkan sepeda motor pelapor diparkir di garasi dalam posisi kunci leher.

Kata Fitrayadi, selanjutnya, pada pukul 17.00 WITA pelapor bersama sepupunya pergi cari makan dan pulang sekitar pukul 20.00 WITA dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di garasi namun pelapor mengira sepupunya berinisial R yang menggunakannya dan selanjutnya pelapor masuk kamar langsung tidur.

  • Bagikan

Exit mobile version