Pemkab Koltim Alokasikan Anggaran APBD Perubahan Rp 33 Miliar untuk Bayar Gaji PPPK

  • Bagikan
Ilustrasi gaji PPPK

FAJAR.CO.ID, KOLTIM — Dana sebesar Rp 33 miliar dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2022.

Item tersebut untuk membayar gaji guru non Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Koltim, Aspian Suute, membenarkan, Pemkab telah memplot pembayaran gaji tersebut melalui APBD-P.

“Dana sebesar itu cukup untuk membayarkan gaji PPPK dan gaji 14 tahun ini, baik kekurangan maupun reguler. Uangnya sudah ada, tinggal dinas terkait yang mengajukan pencairannya. Kalau BKAD tinggal membayar sesuai persyaratan yang diminta. Anggaran itu tidak dicairkan secara langsung, tapi bertahap. Total Rp 33 miliar lebih itu untuk setahun penuh,” jelas Aspian, Selasa (8/11).

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Koltim, Herman Amin, mengatakan, gaji guru PPPK yang terakomodasi dalam seleksi pegawai tahun ini memang akan dibayarkan melalui APBD-P. Herman mengaku, Pemkab akan membayarkan gaji guru PPPK secara bertahap.

“Saya sudah tanda tangani permohonan pencairan permintaan gaji mereka untuk diajukan kepada BKAD,” jelas Herman Amin. (c/kus)

  • Bagikan

Exit mobile version