Napi Rutan Kelas II A Kendari Keliaran di Lokasi Tambang, Karutan Akui Kecolongan

  • Bagikan

Lanjutnya, jadi saya mengambil tindakan tadi, langsung memutuskan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) kurvei luar dan saya menempatkan dia (Napi) tersebut di ruang sel.

“Adanya isu bahwa Napi ini sering melakukan itu, Karutan mengatakan bahwa itu wallahu alam, karena setahunya barusan terjadi sekarang ini, dan itupun sesuai pengakuan napi tersebut,”ucapnya.

Kata Iwan, napi ini kasusnya pemalsuan surat, dengan vonis 2,6 tahun atau 30 bulan, jadi 30 bulan itu, kalau misalnya dia mendapatkan pembebasan bersyarat, kan dia harus jalani 20 bulan, dikurangi remisi, untuk tahun pertama dia dapat 2 bulan, dan untuk tahun kedua, bisa didapatkan 3 bulan, jadi 5 bulan.

“Jadi paling banter itu, dia jalani 15 bulan, dan sekarang ini dia sudah jalani mulai tanggal 23 Desember 2021, jadi kurang lebih sudah 1 tahun,”imbuhnya.

Kata Karutan menyampaikan jadi itulah dasar kami, sebagai karutan, jadi sebelum kami memberikan kurvei luar, dia itu juga kita pekerjakan juga disini (Rutan) sebagai kurvei dalam dengan melakukan bersih-bersih, dia juga bagus orangnya tekun beribadah, apa semua, itulah yang membuat kami, sehingga hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menyetujui untuk diberikan dia pembinaan di luar, artinya ditingkatkan untuk kurvei luar.

“Jadi diluar ini, pertama, bersih-bersih di sekitar sini, semua ini lokasi kantor disini dibersihkan, termasuk rujab disana, juga termasuk dibelakangnya itu, ada sedikit lahan, itulah yang ditanami sayur seperti kangkung, dan hasil kangkung itupun, dimasukan juga disini (Rutan) untuk konsumsi disini (Rutan),”jelasnya.

  • Bagikan