Apa itu Visa? dan Apa saja Pelanggaran Keimigrasian? Begini Penjelasan Kakanim Kelas I TPI Kendari

  • Bagikan

Dan pada pasal 40 ayat (3) menyatakan dalam hal perwakilan republik Indonesia belum ada pejabat imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri.

Selanjutnya, pada pasal 40 ayat (4) UU No.6 Tahun 2011 menyatakan bahwa pejabat dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang memberikan visa setelah memperoleh keputusan menteri.

Kemudian, pada pasal 41 UU No. 6 Tahun 2011 pada ayat (1) menyatakan bahwa untuk visa kunjungan dapat juga diberikan kepada orang asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) ,dan pada ayat (2) menyatakan bahwa orang asing yang dapat diberikan visa kunjungan saat kedatangan adalah warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan menteri, dan terakhir pada ayat (3) pemberian visa kunjungan saat kedatangan di TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada oleh Pejabat Imigrasi.

Adapun jenis-jenis visa yang berlaku di Indonesia berdasarkan pada pasal 34 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian terdiri sebagai berikut yakni Visa diplomatik, Visa dinas, Visa kunjungan, dan Visa tinggal terbatas.

“Ya begini, terkait orang asing, ya kita keluar dari konteks Tenaga Kerja Asing (TKA), kita perluas secara umum, seperti turis, kalau dia datang sebagai turis, tentunya dia hanya melakukan kegiatan-kegiatan dalam hal pariwisata, mengunjungi tempat-tempat wisata, dia tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan lainnya,”ungkap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Kendari, Samuel Toba saat diwawancara oleh fajar.co.id, Selasa (15/11) di ruang kerjanya.

  • Bagikan