Apa itu Visa? dan Apa saja Pelanggaran Keimigrasian? Begini Penjelasan Kakanim Kelas I TPI Kendari

  • Bagikan

Sambungnya, tapi kembali kita ingat, saya ingin menyampaikan kepada kita semua bahwa jenis Visa yang ada di Indonesia ini, yang pertama ada yang namanya Visa dinas, ada Visa diplomat, ada Visa kunjungan, ada Visa kunjungan terbatas.

“Visa kunjungan itu terbagi dari ada Visa kunjungan satu kali perjalanan, ada Visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan Visa kunjungan saat kedatangan,”jelasnya.

Lanjutnya, jadi dari Visa-visa ini semuanya, ada juga yang namanya Visa rumah kedua. Visa rumah kedua ini adalah merupakan produk Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi yang terbaru.

“Ini (Visa rumah kedua) diperuntukkan kepada orang-orang asing yang usianya sudah tua dan pensiun, tapi punya uang banyak, dia sudah bingung mau habiskan dimana, jadi dikasihlah kesempatan, difasilitasi oleh Negara untuk datang di Indonesia, diberikan izin tinggal bisa 5 tahun sampai 10 tahun, itu Visa rumah kedua,”terangnya.

Kata Samuel, kemudian Visa kunjungan untuk satu kali perjalanan, itu berlaku selama 60 hari setiap datangnya. Terus apa-apa saja yang bisa dilakukan ini (Visa kunjungan), bisa untuk berkunjung sebagai wisatawan, sosial budaya, bisnis, mengikuti lokakarya, mengikuti rapat yang dilaksanakan induk perusahaannya yang ada di Indonesia, kemudian penelitian yang berdasarkan izin dari instansi terkait.

“Kemudian juga ada untuk kegiatan olahraga yang non komersil, syiar rohani kegiatan rohaniawan,”imbuhnya.

Lebih lanjut Samuel juga menyampaikan begitu juga kegiatan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.

  • Bagikan

Exit mobile version