Hasil Investigasi Imigrasi Kendari Tidak Temukan TKA Ilegal di Pertambangan Pasir Nambo dan Pertambangan Nikel di PT. PJP Konawe Utara

  • Bagikan

“Jadi kalau orang asing yang ada disana, yang pernah, sebelum saya disini, dari tahun 2021, mungkin pertengahan tahun 2021, pernah ada, tapi itu adalah seorang investor, dan yang pernah terdata di kita (Imigrasi), sepertinya orang asing ini adalah investor, karena izin tinggalnya berlaku selama 2 tahun, kemudian izin tinggalnya atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) itu, kitas investor, jelas disitu investor berlaku selama 2 tahun, dan Kitas ini dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut), jadi bukan Kantor Imigrasi Kendari,”terangnya lagi.

Kata Kakanim menegaskan Ini perlu digarisbawahi, bahwa itu yang mengeluarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) itu adalah Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.

“Jadi dulu pernah terdeteksi, tapi itu sudah dari tahun yang lalu (Tahun 2021),”tuturnya.

Kata Samuel, dan dia memang investor untuk tambang pasir Nambo itu, mau berinvestasi, tapi entah bagaimana mengundurkan diri mungkin atau bagaimana, ya udah akhirnya dia berinvestasi di daerah lain.

“Yang namanya investor, dia boleh berinvestasi dimana saja, dan dia ini adalah warga negara asing (WNA) ini dari negara Tiongkok. Jadi dia (WNA) ini tidak ada kewajiban untuk melapor ke kita (Imigrasi Kendari), kalau dia hanya datang kunjungan domestik, tapi kalau dia menetap disini (Kendari), sekalipun dia izin tinggalnya atau (Kitas)nya berada di tempat lain, tapi dia banyak berdomisili disini (Kendari), maka kita anjurkan atau kita sarankan supaya izin tinggalnya itu dimutasikan ke kita (Imigrasi Kendari),”jelasnya.

  • Bagikan