Hasil Investigasi Imigrasi Kendari Tidak Temukan TKA Ilegal di Pertambangan Pasir Nambo dan Pertambangan Nikel di PT. PJP Konawe Utara

  • Bagikan

Sambungnya, nah, pelaporannya seperti apa, nanti setelah dia (berstatus TKA) sampai di perusahaan tempat dia bekerja, baru perusahaannya menyampaikan laporan itu ke kita (Imigrasi Kendari).

“Perusahaan itu menyampaikan laporan ke Imigrasi bahwa kami ada orang asing (TKA) datang untuk kerja di perusahaan kami, atas nama ini ini ini, itu dibuatkan izin tinggal terbatasnya,”bebernya lagi.

Lanjutnya, jadi setelah pelaporan ini, permohonan untuk menyampaikan apa-apa permohonan untuk mendapatkan izin tinggal terbatas, kita proses, kemudian untuk pengambilan foto biometriknya dan sidik jari.

“Baru orang asing (TKA) itu datang ke Kantor Imigrasi Kendari,”ujarnya.

Sambungnya lagi, Itu kalau dia masuk kategori pekerja (menetap), investor juga tetap harus melaporkan diri ke Imigrasi, apabila dia mau berinvestasi disini (Sultra), kemudian untuk kemudian ditunjuk disini (Sultra) tempat tinggalnya, maka dia (Investor WNA) melapor disini untuk kita terbitkan izin tinggal terbatasnya.

“Tapi kalau hanya datang satu dua hari disini, dia (WNA Investor) tidak perlu melapor,”terangnya lagi.

Kata Samuel, jadi semua orang asing yang masuk di Indonesia, itu semua terdata secara terpusat di data keimigrasian, yakni di Simkim, itu semua terdata disitu, perlintasannya, mau kemana, itu semua bisa dilihat disitu.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, definisi Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version