FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dua aspirasi masyarakat yang mengadukan dugaan ada Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal yang bekerja di sebuah perusahaan tambang pasir di wilayah Kecamatan Nambo, Kota Kendari dan di PT. Putra Jaya Perkasa (PJP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah direspon secara cepat oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari dengan langsung melaksanakan pengecekan langsung atau investigasi ke lapangan.
Dan adapun hasil investigasi dari Kanim Kelas I TPI Kendari di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari
Samuel Toba saat diwawancara oleh sejumlah awak media di ruangannya, Selasa (15/11).
“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang mencari informasi tentang keberadaan orang asing yang ada di Kelurahan Nambo, yang mana kita ketahui di Nambo ini ada kegiatan masyarakat disana, kegiatan penambangan pasir, disinyalir penambangan pasir ini ada orang asing yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Yang katanya, orang asing ini berperan membiayai atas segala operasi perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan pasir di Nambo,” ujarnya memulai pemaparan hasil investigasi kepada awak media.
Sambungnya, setelah ada informasi yang telah disampaikan oleh teman-teman kita dari yang mengatasnamakan masyarakat Nambo dan Mahasiswa, dan tentunya ada informasi seperti ini, kita tidak bisa mendiamkan begitu saja, dan ini harus kita tindaklanjuti dan kita tanggapi informasi-informasi yang disampaikan itu, karena ini menyuarakan atas nama masyarakat, kemudian yang datang itu adalah Mahasiswa yang datang menyampaikan informasi kepada kita dalam bentuk orasi (aksi demonstrasi) menyampaikan aspirasi ini.