Sosialisasi Undang-undang LLAJ di SMAN 1 Kendari, Kasi Penkum Kejati Minta Siswa Patuhi Aturan Berlalu Lintas

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan sosialisasi terkait Tugas dan Fungsi Kejaksaan, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam kegiatan rutin Kejati Sultra yakni Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kendari, Rabu (16/11) sekira pukul 10.00 WITA.

Dalam kegiatan ini diikuti 50 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Kendari beserta guru-guru dan diisi oleh pemateri tunggal yakni Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH.

Pada kesempatan itu, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, SH menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan media sosial serta mengendarai kendaraan tanpa ada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasi Penkum Kejati Sultra menyampaikan hukuman mengendarai kendaraan ke sekolah tanpa ada SIM.

“Jadi buat anak-anakku sekalian, agar dalam mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat, maka wajib sudah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), silahkan untuk mengurusnya ke Kantor Satpas Polresta Kendari,”ujarnya.

Lanjut Dody, menyampaikan kepada pada siswa agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, jangan melanggar, harus selalu gunakan helm saat berkendara, dan perlu diketahui saat ini di Kota Kendari sudah ada Elektronik Traffic Law Enforcement (ELTE), ini tilang elektronik.

  • Bagikan