Tambang Galian C di Nambo, Pj Wali Kota: Itu Melanggar Perda RTRW Kendari dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali mengambil tindakan terhadap tambang galian C berupa tambang pasir di Nambo yang kembali beroperasi, menanggapi hal itu, pemerintah kota menghentikan segala aktivitas penambangan sejak Selasa, (15/11) kemarin.

Sebelumnya pada 14 Juli 2021 lalu sudah ada penyegelan dengan tegas dari pemerintah kota yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar saat itu.

Selanjutnya, Pemkot Kendari bersama DPRD dan Forkopimda Kota Kendari menemui penggelola pasir Nambo di Kantor Kecamatan Nambo, Rabu (16/11) untuk mendengarkan persoalan penggelolaan yang telah beberapa kali diberikan peringatan hingga penyegelan usaha karena adanya ketidaksesuaian dengan tata ruang Kota Kendari, bahwa daerah di daerah Kecamatan Nambo tidak ada ruang untuk pertambangan.

Salah satu penggelola tambang galian C di Nambo, Yusuf saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kantor Camat Nambo menceritakan, bahwa penambangan pasir ini sudah ada sejak tahun 1987.

Namun, saat itu penambangan pasir ini masih menggunakan metode tradisional.

Lanjutnya seiring berjalannya waktu saat itu tahun 2021 regulasi berubah, sementara dirinya ingin mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Pengelolaan pasir ini sudah sejak tahun 1987, berjalan sejak terbukanya kami sudah mengelola di dalam awalnya kami pake cara tradisional. Tapi tahun 2021 kami mengurus IUP kemudian berubah regulasi, tata ruangnya sudah dirubah,” katanya.

Dengan alasan itulah dirinya tetap membuka usaha atau kegiatan tanpa adanya IUP dan beralih izin di Kelompok Usaha Bersama atau KUBE.

  • Bagikan