Tambang Galian C di Nambo, Pj Wali Kota: Itu Melanggar Perda RTRW Kendari dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009

  • Bagikan

“Sudah menjadi mata pencaharian orang disini, pembangunan di Kota Kendari 90 persen menggunakan pasir Nambo,” ujarnya.

Di depan Penjabat Wali Kota Kendari dirinya meminta agar pihaknya diberikan solusi supaya usaha yang mereka lakukan tidak ilegal.

Apalagi setelah diberhentikannya aktivitas penambangan oleh Pemkot yang notabene bayaran yang diterima pekerja adalah harian sehingga menghentikan pendapatan warga yang bekerja di tambang galian C tersebut.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menjelaskan, bahwa Kelompok Usaha Bersama atau KUBE yang digunakan penggelola tambang galian C peruntukannya bukan untuk pertambangan.

“Tidak ada yang menunjukan KUBE untuk pertambangan, itu kamuflase saja,” tegasnya.

Sebab saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berlaku hingga tahun 2030.

Apalagi setelah dikuatkan oleh Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2009, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu penambangan ilegal, juga berdampak pada pantai Nambo yang berpotensi sedimentasi sehingga merusak lingkungan dan lokasi wisata.

“Kasian pantai Nambo kita, kasihan uang rakyat yang kita pakai untuk mengelola pantai Nambo,” katanya.

Namun, Pemkot Kendari berupaya untuk mencari solusi agar masyarakat dan pengelola tambang dapat mendapatkan solusi yang baik.

Rencananya, Pemkot Kendari akan melanjutkan rapat bersama pengelola tambang dan LPM pada Senin, 21 November 2022.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version