FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra menggelar rapat pembahasan penetapan tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi tahun 2022, menyusul kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diumumkan oleh pemerintah per 3 September 2022 lalu.
Rapat ini dilaksanakan di Aula Kantor Dishub Sultra pada Hari Jum’at (18/11) yang dipimpin oleh Sekretaris Dishub Sultra, Laode Fasikin, S.Pi.,M.Si mewakili Kadishub Sultra
Rapat pembahasan ini mengundang dan dihadiri oleh Ditlantas Polda Sultra, BPTD XVIII Wilayah Sulawesi Tenggara, Kadishub Kota/Kabupaten Se-Sultra dan Mitra Perhubungan yakni PT. Jasa Raharja Sulawesi Tenggara dan Perum Damri Cabang Kendari.
Dalam rapat ini dipaparkan latar belakang kenaikan tarif AKDP, dasar hukum yang dipergunakan serta metode dalam penentuan tariff AKDP lintas kota/kabupaten dalam Provinsi oleh Tim Penyusun Tarif AKDP Kelas Ekonomi Provinsi Sultra.
Selain itu, rapat juga menghasilkan beberapa point kesepakatan yakni menerima masukan dari berbagai pihak dalam rangka penyesuaian tarif AKDP di wilayah Provinsi Sultra.
Kemudian, rapat ini adalah kesadaran berbagai pihak didalamnya yang menyatakan bahwa tarif AKDP yang akan diputuskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) haruslah mengakomodir kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan dan keberlangsungan hidup usaha Angkutan darat di wilayah Provinsi Sultra.
Selanjutnya, para pihak yang bersepakat dalam berita acara ini memahami bahwa penyesuaian tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi sebagai langkah yang harus diambil oleh Pemerintah Provinsi Sultra pasca kenaikan BBM Per 3 September 2022.