KPU Kota Kendari Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Mulai 20 November – 29 November 2022, Ini Syarat dan Tahapannya

  • Bagikan

“Dan penerimaan pendaftaran itu sesuai jadwal dari tanggal 20-29 November 2022,”ujarnya.

Sambungnya, jadi dalam proses pendaftaran itu, tentu kami dari KPU Kota Kendari sudah beberapa kali melakukan giat-giat dalam mensosialisasikan Sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc ini, atau yang disingkat SIAKBA.

“Syarat usia calon penyelenggara badan Adhoc itu (PPK), syarat usia minimalnya adalah 17 tahun, khusus PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak dibatasi syarat usia maksimalnya,”bebernya.

Lanjutnya, yang dibatasi syarat usia maksimalnya itu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam hal ini 7 anggota KPPS, dengan batas minimalnya 17 tahun, dan batas maksimalnya adalah 55 tahun.

“Yang ketiga, pengumuman ini selain kita muat di media sosial, KPU Kota Kendari juga akan menyebar informasi ini di grup-grup WhatsApp (WA) di staf kami, termasuk akan kami umumkan secara terbuka di kantor ini esok hari, dan pengumuman ini kita akan masukan di aplikasi SIAKBA, karena didalam pengisian Item yang ada di aplikasi itu, di surat permintaan, meminta tentang nomor dari nomor pengumuman tersebut, termasuk tanggal berapa diterbitkan pengumuman itu,”terangnya.

Lebih lanjut Asril mengatakan ada dua hal yang harus diambil dari pengumuman ini yakni nomor pengumuman dan termasuk tanggal dari pengumuman itu.

“Itulah teman-teman peserta atau calon peserta PPK melakukan pengisian, yang terpenting adalah para peserta itu harus memiliki alamat email, karena sebelum masuk mendaftar, itu dia harus membuat dulu akun, kemudian password, termasuk juga didalamnya adalah beberapa hal-hal yang diinginkan dalam aplikasi itu,”jelasnya lagi.

  • Bagikan

Exit mobile version