Mantan Anggota PPK, ASN dan PPPK Boleh Mendaftar sebagai Anggota PPK Pemilu 2024, Ini Aturannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kendari mulai dilaksanakan hari ini (20/11), dan ternyata Anggota PPK yang sudah pernah menjadi Anggota PPK pada dua kali Pemilu Nasional atau dalam pemilihan yang sama dapat kembali untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK untuk Pemilu 2024.

Begitu juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dibolehkan untuk mendaftar calon anggota PPK asal mendapat izin dari atasan langsungnya.

Hal ini disampaikan oleh Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Asril, S.Sos.,M.Si saat mengelar konferensi pers di Aula KPU Kota Kendari, Sabtu (19/11).

” Untuk calon Anggota PPK yang pernah dua kali dalam penyelenggaraan pemilu nasional, dalam penyelenggaraan pemilihan atau pemilu yang sama, itu Petunjuk Teknis (juknis) atau maupun di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tidak dilarang,”ungkap Asril.

Sambungnya, dan tadi malam, sudah dijelaskan oleh pimpinan kami, hasil rakor mereka beberapa waktu yang lalu di Jakarta, jadi untuk pembatasan periodisasi itu dihilangkan, jadi itu boleh menjadi penyelenggara pemilu.

Kemudian soal ASN dan PPPK, Asril menjelaskan bahwa kemarin juga teman-teman Panitia Pengawas (Panwas) dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada saat melakukan pembukaan rekruitmen, ada surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyangkut tentang tidak boleh ASN menjadi penyelenggara pemilu, kalaupun tetap mereka tetap menjadi penyelenggara di Badan Adhoc mereka harus mundur sementara di ASN.

  • Bagikan