“Tetapi kami di KPU tidak seperti itu, karena kita tetap berangkat pada peraturan pemerintah (PP) No.11 tahun 2017 dan perubahannya itu adalah PP No. 17 tahun 2020 menyangkut tentang manajemen PNS, didalamnya itu, yang diberhentikan itu adalah yang cuti sementara, kalau dia dalam proses menjadi komisioner, tetapi didalam PP itu, tidak mengatur dia sebagai badan Adhoc,”jelasnya.
Lanjutnya, jadi rujukan kami, jelas di PP No.11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan perubahannya di PP No.17 Tahun 2020.
“Jadi rujukan kami disitu, dan ASN silahkan (mendaftar sebagai PPK), selama itu ada izin dari atasan langsungnya yakni di dinasnya,”pungkasnya.(IMR/FNN).