“Tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang 12 tahun 1951 tentang handak,”pungkasnya.(IMR/FNN).
Beranda
Kriminal
Tim Subsatgas Polairud Polda Sultra Tangkap Seorang Warga yang Menyimpan Bahan Peledak