Senada dengan itu, Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Tommy P. A Bunggasi menyarankan agar aktivitas tambang di Nambo memang sebaiknya dihentikan, karena berdampak pada pelanggaran Undang-Undang.
Pasalnya pelanggaran tata ruang ini bisa masuk ke ranah Kementerian dan Bareskrim Mabes Polri.
“Kegiatan yang ada di Nambo kalau bisa dihentikan sementara, pelanggaran tata ruang ini jangan sampai masuk di Kementerian dan Bareskrim,”tandasnya.(IMR/FNN)