“Ini kan, ada terjadi tumpang tindih IUP disini, dalil yang mereka dalilkan PT. CSM, bahwa tanggal terbitnya IUP No.475 itu duluan. Tapi pada saat itu, ada tumpang tindih dengan PT. Vale, yang dulu namanya adalah PT. INCO,”imbuhnya.
Lebih lanjut Mansiral menjelaskan saat terjadi tumpang tindih tersebut antara PT. Vale dan PT. CSM, oleh PT. CSM melakukan penciutan, dengan nomor IUP yang sama menjadi seluas 165 hektar, saat itu juga mereka melakukan lagi penciutan menjadi 20 hektar.
“Dan yang diakui (IUP PT. CSM) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolut, hanya 20 hektar, bukan 475 hektar, kami punya dasar hukum,”tegasnya.
Kata Mansiral, untuk exavator dari PT. CSM ini tidak akan kami amankan, kami hanya mengamankan aset (Lahan IUP) kami, kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum, kami hanya datang mengamankan aset kami sesuai instruksi dan perintah dari manajemen kami, direktur kami.
“Pada intinya kami tidak akan mengamankan barang-barang ini (exavator), hanya kami akan hentikan kegiatan sementara ini, silahkan berhenti dulu. Dan sebelumnya kami sudah melakukan upaya-upaya hukum, pelaporan kami ke Polda Sultra, Mabes Polri sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kami juga sedang mengupayakan upaya pengembalian ganti rugi sebanyak Rp. 100 miliar lebih,”ujarnya.
Kata Mansiral, kerugian kami (PT. GAN) itu sekitar Rp.100 milyar lebih, dengan asumsi hitungan kita bahwa sudah lebih dari 40 tongkang yang dimuat oleh PT. CSM dari IUP ini.
Sampai hari ini, kami belum pernah melakukan kegiatan-kegiatan produksi, karena IUP kami masih belum IUP Operasi Produksi (masih IUP eksplorasi), dan tahapan kami masih ada.