Ahli Waris Tanah di Jalan Syech Yusuf Beberkan Sejarah Kepemilikan dan Alas Hak Tanahnya, Ini Penjelasannnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pihak ahli waris tanah yang berada di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, yakni Ibu Siti Nurma Paturusi didampingi keluarga, akhirnya gelar konferensi pers bersama awak media untuk memaparkan dasar kepemilikannya terhadap lahan tanah seluas 8.431 m2.

Menurutnya, kepemilikan tanah di lokasi tersebut berdasarkan alas hak girik dan ini sudah pernah bersengketa dengan Hj. Nursiah, akan tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, ia telah menangkan.

Adapun surat itu, yakni surat putusan Makhamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan nomor 04318/318K/PDT/2007 perihal draf pertimbangan, dan surat ditetapkan di Jakarta tertanggal 23 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Ari Laksono sebagai Subdit Kasi Perdata.

Hal ini disampaikan juru bicaranya Faizal selaku keluarga dari Siti Nurma Paturusi selaku Ahli waris tanah dari H. Paturusi dalam konferensi pers di salah satu warkop di Kota Kendari, Kamis (24/11) sore.

Kegiatan konferensi pers juga dihadiri juga oleh ahli waris tanah yakni ibu Hj. Nurma Paturusi dan Burhanudin Paturusi.

“Ibu Nurma Paturusi sebagai ahli waris H. Paturusi itu dikuasai pada tanggal 17 Juli 1969 dengan dasar penguasaan tanah yakni girik,”ungkap Faizal menceritakan sejarah kepemilikan tanah tersebut kepada awak media.

Sambungnya, jadi tanah ini, ia beli dari H. Sapena, jadi Pak Jurit ini menjual kepada H. Sapena Mustari, tapi karena kesibukannya itu H. Sapena yang saat itu selalu Kanwil Perdagangan mengalihkan (menjual tanah tersebut) ke pak Paturusi pada tanggal 17 Januari 1976, dialihkan (dijual) dengan harga Rp. 500 ribu.

  • Bagikan

Exit mobile version