FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kasus ilegal mining dengan tersangka berinisial TF, yang ditangani oleh penyidik Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Poda Sulawesi Tenggara (Sultra), segera dilimpahkan ke Jaksa.
Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto yang dikonfirmasi membenarkan terkait akan dilimpahkannya kasus tersebut.
“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, bahwa seluruh berkas perkara kasus ilegal mining dengan tersangka TF, telah dinyatakan lengkap (P21),” ujar Didik kepada fajar.co.id, Kamis (24/11).
Mantan Kapolresta Kendari ini menerangkan, setelah mendapat pemberitahuan P21 dari Jaksa, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Saat ini penyidik dari kami sedang mempersiapkan untuk tahap II ke jaksa, selanjutnya menunggu proses persidangan,” terangnya.
Didik menjelaskan, TF merupakan satu tersangka yang diamankan oleh aparat karena kedapatan melakukan penambangan secara ilegal di kawasan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Hafar Indotec, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
“ATY ini penambang ilegal perorangan yang kami amankan pada Rabu, 26 Oktober 2022, di kawasan eks IUP PT. Hafar Indotec di Blok Mandiodo,”tandasnya.(IMR/FNN).