Sambangi Polres Kolut, Kuasa Hukum PT GAN Bawa Dokumen Putusan PTUN dan MA Terkait Keabsahan IUP

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KOLAKA UTARA – Tim Kuasa hukum PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN) menyambangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kolaka Utara (Kolut) pada Jumat, (25/11).

Kehadiran mereka diketahui untuk meminta perlindungan atas kliennya yang saat ini sedang menghadapi konflik perbedaan Persepsi dengan PT Citra Silika Mallawa (CSM).

Kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, SH dihadapan awak media menjelaskan permintaan perlindungan kepada kliennya bukan tanpa sebab.

Pasalnya, saat ini puluhan karyawannya, tengah menjaga aset dari PT GAN yang sudah berkekuatan hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

“Bahwa rekan-rekan karyawan PT Golden yang saat ini berada di lokasi tidak untuk melakukan kegiatan anarkis apalagi membuat gesekan, mereka semata mata hanya untuk mengamankan aset yang sudah berkekuatan hukum,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa kehadiran mereka di Polres Kolut pagi tadi, tidak dalam posisi mengklaim akan tetapi membawa dokumen yang sangat kuat yaitu putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada penetapan eksekusi.

“Jadi sangat jelas putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari yang diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) RI,”tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan selain membawa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Putusan MA, ia juga menyebut bahwa Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra mengakui jika luasan dari IUP PT CSM itu hanya sekitar 20 Ha.

  • Bagikan