FPMKU Geruduk Dirjen Minerba Desak RKAB PT TMM Dibekukan, Ini Alasannya

  • Bagikan

“Lanjut dari pada itu, FPMKU yang selalu konsisten menyuarakan aspirasi masyarakat terkait isu sosial, pendidikan, pertambangan dan lain sebagainya tidak tinggal diam,”jelasnya.

Kata Amran, kedatangan kami ke pusat (Jakarta) ini ingin melihat eksistensi atau wajah penegakan hukum di Indonesia ini, apakah ada atau tidak, kemarin kami sudah menyambangi Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang berujung di respon oleh KLHK RI dengan menyurati kami, dimana telah ditemukan beberapa titik bukaan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Sementara PT. TMM ini belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), maka PT. TMM ini lagi dalam proses Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021 yakni pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang Kehutanan. Artinya PT. TMM akan mengeluarkan denda ganti rugi atas Kawasan HPT di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya,”bebernya.

Selanjutnya kata Aktivis Konawe Utara ini, terkait isu soal dugaan memfasilitasi dokumen terbang penjualan Ore Nikel kepada PT. BSM, kami juga sudah menyetorkan berkas tersebut kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dan lagi ke tahap pengembangan atau proses tindak lanjut berkaitan dengan isu yang kami bawa.

“Maka dengan ini kami meminta dengan tegas kepada KPK RI untuk mengawal serta menelusuri asal muasal dokumen dan tempat dari mana sejatinya Ore Nikel tersebut berasal serta kami juga meminta kepada pihak terkait memeriksa direktur masing-masing Perusahaan tersebut,”tegasnya.

  • Bagikan