Pemprov Sultra Umumkan UMP Naik 7,10 persen atau Rp182 Ribu

  • Bagikan

Ida mengatakan bahwa ia masih menunggu gubernur lain yang belum mengumumkan. Jika mengacu total provinsi baru, maka masih ada 4 provinsi yang belum mengumumkan UMP 2023.

“Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimistis para gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan seluruh gubernur di Indonesia akan menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 pada hari ini, Senin (28/11). Hal tersebut sesuai dengan ketetapan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022 (hari ini),” bunyi Pasal 13 Ayat (1) dan (2).

Dalam beleid itupun diatur bahwa persentase kenaikan upah minimum tahun 2023 paling tinggi sebesar 10 persen. Dengan begitu, setiap kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib berpedoman pada Permenaker 18/2022.

“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) dan (2). (jawapos)

  • Bagikan

Exit mobile version