FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023 mendatang naik sebesar 7,1 persen sebagai upaya membantu memberikan kesejahteraan kepada para pekerja.
Pasalnya, penetapan UMP tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Untuk itu, Pemprov Sultra mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.758.984,54. Dengan ini kenaikan sebesar 7,10 persen atau Rp182.997,58 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp2.576.016,96.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 33 gubernur di provinsi Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 pada Selasa (28/11) kemarin.
Hal ini sesuai dengan amanat dari Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
“Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Selasa (29/11).
Ida merinci, 33 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2023, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta.
Lalu, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.
Kemudian, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.