“Menjadi suatu kebanggaan bagi pemerintah provinsi Sultra dapat berkolaborasi dengan insan pertanahan yang berada di Sultra yang tujuannya satu, yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Sultra,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sultra Andi Renald mengatakan sampai dengan tahun 2022 Kanwil BPN Provinsi Sultra, telah mendaftarkan tanah sebanyak 1,25 juta bidang tanah atau sekitar 65,5 persen dari estimasi jumlah bidang tanah sebanyak 1,91 juta.
“Sisanya 0,65 Juta bidang tanah atau 34,40 persen ditargetkan selesai pada tahun 2025,” katanya.
Ia mengatakan, keberhasilan Program Strategis Nasional (PSN) bukan hanya tugas dari Kementerian ATR/BPN saja. Namun, ada peran dari berbagai pihak, salah satu diantaranya Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar.
Lanjut ia berpesan kepada penerima sertifikat tanah agar menggunakan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya, karena dengan sertifikat maka tanah yang dimiliki artinya telah diakui oleh negara secara hukum, yang akan mencegah terjadinya sengketa tanah.
Sertifikat itu juga, kata dia, dapat digunakan sebagai akses permodalan apabila ingin meningkatkan modal usaha melalui KUR yang ada di perbankan.
“Selain itu, untuk mencegah terjadinya penyerobotan tanah oleh pihak lain maka pemilik tanah wajib menguasai, menjaga dan merawat tanahnya dengan tidak menelantarkannya,” pesannya.
Sebab, banyaknya penyerobotan tanah yang terjadi karena pemilik tanah tidak melakukan kewajiban untuk menguasai, menjaga dan memelihara tanah tersebut secara langsung pada fisik yang dimiliki atau dengan kata lain menelantarkan tanahnya. (EI/fajar)