Wajibkan Pelaku Pertambangan Bangun Kolam Retensi, Pemkot Izinkan Penambangan Galian C di Nambo

  • Bagikan
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu (dua dari kiri) bersama Kapolresta Kendari, Kombespol Muh Eka Faturrahman memantau lokasi pertambangan pasir galian C di Kecamatan Nambo, kemarin. (Agus Setiawan/kendari pos)

FAJAR.CO.ID, KENDARI — Aktivitas penambangan galian C di Kecamatan Nambo mendapatkan lampu hijau dari Pemkot Kendari.

Pelaku usaha pertambangan diizinkan mengelola usaha penggalian pasir dengan beberapa syarat. Diantaranya wajib membangun kolam retensi.

Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat memantau langsung lokasi penambangan tersebut.

Asmawa Tosepu mengatakan, pembangunan kolam retensi sangat penting sebagai upaya mencegah pencemaran lingkungan, yang selama ini ditimbulkan oleh usaha pertambangan pasir itu.

“Beberapa waktu lalu, kawasan wisata unggulan kita, yakni wisata Pantai Nambo tercemar oleh aktivitas pencucian pasir. Oleh karena itu, kami minta pelaku usaha wajib membangun kolam retensi,” ungkap Asmawa usai memantau kawasan penambangan pasir di Kecamatan Nambo, kemarin.

Selain membangun kolam retensi, Asmawa mensyaratkan pelaku usaha melaksanakan reboisasi (penghijauan) di lokasi pasca tambang.

Upaya itu penting dilakukan untuk menjaga kondisi lingkungan dan alam sekitar tetap lestari. “Hijaukan kembali lahan yang sudah dikeruk pasirnya,” pesan Asmawa.

Kepala Biro Umum Sekretariat Kemendagri ini tak menampik, jika lokasi pertambangan galian C di Nambo berada dalam kawasan bukan pertambangan.

Akan tetapi, kedepan pihaknya akan mengusulkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar kawasan tersebut dilegalkan.

“Kita akan usul ke Kementerian. Karena ini masalah perut. Sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup di lokasi ini. Tentu, ini bisa kita usul agar dilegalkan demi kemaslahatan dan hajat hidup masyarakat banyak. Demi kesejahteraan masyarakat Kota Kendari,” imbuhnya. (kp/fajar)

  • Bagikan