“Kerugian ini dari aktivitas PT CSM selama dari (tahun) 2013-2014,” lanjutnya.
Menurut Kadir, setelah proses pemeriksaan saksi hari ini, Kejati Sultra akan melakukan pemanggilan terhadap direksi PT CSM selaku terlapor.
“Berikutnya akan dipanggil pihak-pihak lain termasuk H Tauphan salah satu komisaris atau owner di PT CSM,” ucapnya.
Kadir juga mengungkapkan, dugaan pelanggaran PT CSM akan ditelusuri oleh pihak Kejati Sultra untuk memetakan sejauh mana aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT CSM.
“PT Golden sangat dirugikan, nanti mungkin Kejaksaan akan melakukan pemetaan sejauh mana lahan golden yang dimasuki oleh PT CSM,” ungkapnya.
Ia berharap, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, Kejati Sultra segera melakukan tindakan untuk menghentikan aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersengketakan.
“Untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar lagi, secepatnya supaya dilakukan penyitaan lokasi, minimal tidak ada aktivitas disitu, itu yang kami inginkan,” harapnya.(IMR/FNN).