“Seperti kasus di Kecamatan Laonti, di beberapa TPS dilakukan perhitungan suara sebelum pukul 13.00 waktu setempat, apa yang dilakukan Bawaslu Konsel untuk mencegah hal tersebut sebelum terjadi, dan menurut catatan kami masih sangat banyak hal hal yang mencederai demokrasi,”bebernya.
Kata Hajarudin, sepatutnya Bawaslu Konsel melakukan intropeksi diri, bukan menilai lembaga pemantau, apakah Bawaslu Konsel sudah melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya? untuk menilai kinerja Bawaslu Konsel yang dapat menjawab itu adalah Publik dapat menilai Kinerja Bawaslu Konsel dalam melakukan pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran,dan penyelesaian sengketa.
“Dari pernyataannya pimpinan Bawaslu Konsel, ibarat malaikat yang tidak berdosa, mengoreksi, menilai lembaga pemantau tapi tidak mampu mengintrospeksi diri, dan kami dari KIPP Konawe Selatan akan terus melakukan pemantuan pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024,”tandasnya.
Sementara itu,Koordinator Divisi (Kordiv) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KIPP Konsel, Amiruddin juga menambahkan bahwa salah satu Pimpinan Bawaslu Konsel tersebut keliru memahami fungsi Lembaga Pemantau
“Bahwa sejatinya lembaga pemantau bersifat independen dan mandiri dalam melakukan pemantauan, bukan malah bertugas untuk melakukan pengawasan seperti Bawaslu,”ucapnya.
Sambungnya, jika partisipasi masyarakat itu rendah dalam ikut mengawasi proses pemilu, maka tidak bisa serta-merta Bawaslu Konsel melempar kesalahan kepada lembaga pemantau pemilu.
“Justru kita bertanya sekarang, sejauhmana Bawaslu Konsel telah melibatkan Lembaga Pemantau atau stakeholder dalam giat sosialisasi pengawasan pemilu,”pungkasnya.