“Tujuan diadakannya sosialisasi dan koordinasi bidang Pidana Militer ini adalah untuk menyamakan persepsi dan kolaborasi antara penegak hukum dalam penyelesaian perkara koneksitas khususnya di wilayah hukum Kejati Sultra,”bebernya.
Sementara itu, Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr. M. Asri Arief, SH.M.Si. CTMP yang bertindak sebagai narasumber pertama menyampaikan tentang tugas dan fungsi bidang tindak pidana militer.
“Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan dasar hukum Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Ortaker Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Perja No. PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Ortaker Kejaksaan RI,”ujarnya.
Kata Dody lagi, bahwa berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 1/2021 Pasal 908A tugas Aspidmil diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.
“Selanjutnya, Kepala Oditur Militer IV-17 Makassar Letkol. CHK. Andri Wijaya menyampaikan terkait Penanganan Perkara Koneksitas dan Otmil IV-17 Makassar.
Dalam pemaparannya disampaikan kedudukan, tugas dan fungsi Otmil diatur didalam Perpang TNI No. 33 tahun 2020 tentang Orgas dan Tugas Babinkum TNI. Otmil berkedudukan dibawah Babinkum TNI dan secara teknis yustisial dibawah Oditurat Jenderal TNI,” imbuhnya.