Kasi Penkum Kejati Sultra ini juga menambahkan bahwa tugas Otmil antara lain melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, melaksanakan penetapan hakim/putusan pengadilan dan pemeriksaan tambahan serta penyidikan sesuai perundang-undangan.
“Adapun tahap tahap penanganan berkas perkara di Oditurat Militer adalah dimulai dari penerimaan berkas perkara, pengolahan berkas perkara, pelimpahan perkara dan pelaksanaan sidang serta pelaksanaan putusan/ eksekusi,”pungkasnya.(IMR/FNN)