Kejati Sultra Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI

  • Bagikan

Kasi Penkum Kejati Sultra ini juga menambahkan bahwa tugas Otmil antara lain melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, melaksanakan penetapan hakim/putusan pengadilan dan pemeriksaan tambahan serta penyidikan sesuai perundang-undangan.

“Adapun tahap tahap penanganan berkas perkara di Oditurat Militer adalah dimulai dari penerimaan berkas perkara, pengolahan berkas perkara, pelimpahan perkara dan pelaksanaan sidang serta pelaksanaan putusan/ eksekusi,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan