“Tentu kita berharap agar penelitian yang akan dilaksanakan mengacu pada program-program prioritas dalam dokumen RPJMD dan berdasarkan permasalahan daerah Provinsi Sultra, sehingga peran majelis pertimbangan dalam memberikan arah dan kebijakan umum penelitian dan pengembangan dapat terlaksana,” ucap mantan Konsultan Proyek Peningkatan Mutu SLTP ini.
Akademisi asal Moronene Bombana ini menjelaskan, adapun peran besar majelis pertimbangan tersebut terdapat beberapa tahap. Pertama, yakni pengusulan kegiatan Kelitbangan, baik oleh pejabat fungsional lingkup Balitbang Provinsi Sultra maupun dari akademisi ataupun tenaga ahli dari perguruan tinggi termasuk berbagai instansi terkait.
Kedua, masih dia, yakni tahap evaluasi seluruh hasil pelaksanaan kegiatan Kelitbangan yang telah dilaksanakan oleh tim peneliti, yang dalam prosesnya sudah difasilitasi oleh tim pengendali mutu untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang telah dihasilkan.
“Demikian pula kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sultra sebagai instansi yang memiliki tupoksi melaksanakan kegiatan Kelitbangan, agar dapat lebih meningkatkan dan mengoptimalkan peran dalam memfasilitasi, mengkoordinasi, dan mendesiminasikan hasil kegiatan Kelitbangan. Karena kebijakan yang tepat akan dihasilkan dari kebijakan yang berbasis ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, hasil penelitian diharapkan juga dapat segera ditindaklanjuti oleh stakeholder terkait dan benar-benar dimanfaatkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, sehingga mampu menjadi problem solving dalam upaya pembangunan daerah Sultra,” harapnya.