Sambung mantan Deputi Pemberantasan Narkotika BNN ini, bahwa rekomendasinya (sudah) ada, dan itu untuk internal, hanya untuk konsumsi internal, terkait langkah-langkah apa yang perlu dilakukan kedepan, supaya penanganan kasus itu segera tuntas.
“Terkait apakah ada pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara ini, itu nanti ranah lain lagi, yang hal itu (kode etik) yang menangani bukan kami (Kompolnas RI).
Lanjut mantan Wakil Sekretaris NCB-Interpol Indonesia ini, bahwa yang pertama, Kompolnas RI menerima aduan dari masyarakat, ketika ada penanganan satu perkara di satu satuan kerja (Satker) berbagai macam alasan aduan itu, kami mintakan klarifikasi, kemudian kami turun untuk mendengar melalui gelar perkara, kami dapat informasi secara lengkap, secara komprehensif.
“Jadi kami (Kompolnas RI) hanya sebatas mendengar paparan tadi, dan berdiskusi, kebetulan saya dulu waktu aktif kan, memang hidupnya di dunia reserse,”ucapnya.
Kata mantan penyidik Densus 88 Antiteror Polri, untuk Kapolres Kolut tidak diperiksa, ia hanya memaparkan terkait perkara pertambangan di Kolut tersebut.
“Jadi sudah ada rekomendasi yang kami berikan ke Polda Sultra,”jelasnya.
Lebih lanjut Kata Ketua harian Kompolnas RI ini, pengadu kan datang ke Kompolnas RI, dan tentunya dari pihak penyidik akan memberikan SP2HP atau surat perkembangan penyidikan, apa yang akan dilakukan, kami juga menjelaskan kepada pihak pengadu.
“Dalam kaitan sengketa ini kan, berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolut, kita harus dalami betul, adanya dua SK tapi luasnya berbeda, nah itu sedang didalami, mana yang benar, mana yang palsu?, nanti dari situ, baru ditemukan sikap kita,”tegasnya.