Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Ketua Partai di Sultra Dilapor Polisi

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi

“Kalau itu pidana, kita tingkatkan ke penyidikan, dan sebaliknya, kalau bukan itu pidana, maka itu juga akan kita hentikan,”terangnya.

Kata Fitrayadi, yang jelas pelapor namanya Ibu Nila, saya tidak tahu itu istri siapa? Yang jelas Ibu Nila selaku Komisaris PT. KKP

“Jadi alasan terlapor belum menghadiri undangan penyidik, informasi terlapor masih ada kegiatan. Dan rencana akan kami undang lagi, minggu ini,” bebernya.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini, jadi Ini kan bukan panggilan, ini undangan untuk beliau memberikan klarifikasi tentang laporan seseorang, tapi penyelidikan itu, banyak sumber penyelidikan, kecuali, kalau itu, sudah surat panggilan dalam penyidikan, itu sudah lain.

“Sama kalau pak wartawan diundang ke pesta pernikahan, tidak hadir, mau diapa? Tidak ada pasal yang mengatakan undangan itu, berapa kali, berapa kali tidak hadir, dijemput paksa,”

“Jadi perkara ini adalah dugaan pengelapan dalam jabatan, karena yang bersangkutan ini adalah direktur utama dalam satu perusahaan, jadi jabatannya sebagai direktur utama, jadi pasal 374 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,”pungkasnya.

Sampai berita ini tayangkan, pihak wartawan fajar.co.id, masih berupaya menghubungi terlapor untuk mengkonfirmasi dugaan perkara tersebut. (IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version