Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Perdata
Lalu, persentase pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata, dimana penyelamatan berhasil ditangani oleh Datun kami sebesar Rp. 41 miliar lebih.
Nah, ini termasuk besar, kurang lebih Rp. 41 miliar lebih, kemudian pemulihan sebesar Rp. 4,7 miliar lebih, sehingga jumlah total penyelamatan dan pemulihan sebesar Rp. 45 miliar lebih.
“Sehingga dapat disimpulkan, jumlah kegiatan penanganan hukum yang dilaksanakan oleh Datun kami sebanyak 156 kegiatan, yang tentunya banyak hal, misalnya dari BPJS, PDAM, UHO, dan lain-lain, yang sudah mengunakan fungsi dan jasa Datun kami, dan pelaksanaan tugas dan fungsi kami,”tambahnya.
6.Bidang Pengawasan Kejati Sultra
Terakhir, pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan, kinerjanya yang dimulai dari penyelesaian laporan dan pengaduan, nah ini yang biasa dikatakan jeruk makan jeruk, artinya apa? anggota kita sendiri, baik itu jaksa, pegawai tata usaha, nah ini yang melanggar aturan, jadi kita juga ini ada sistem pengawasan, disamping dari luar, juga melekat di institusi kami, ada fungsi pengawasan.
“Jadi teman-teman, tidak usah khawatir, kami pun ada sistem pengawasan, diawasi itu setiap hari, termasuk juga diawasi kalau dia diluar, karena jangan sampai ada pegawai kami, pergi main judi,”terangnya dihadapan awak media.
Sambungnya, nah itu juga, fungsi-fungsi pengawasan kami, kalau di Kepolisian namanya Propam, kalau di pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kita, itu namanya inspektorat, ini ada mekanisme itu.