Kejati Sultra Paparkan Kinerja Tahun 2022, Ini Laporan Lengkapnya

  • Bagikan

“Karena kalau hukuman berat, dicopot jabatan, turun pangkat, dan sampai dipecat, tidak ada kompromi, masih mending kalau dipecat dengan hormat, masih dapat gaji pensiun, tapi kalau tidak dengan hormat, sama saja kembali menjadi gembel, makanya saya itu tidak inginkan, lebih bagus, bagaimana mencegah, daripada mengobati atau terjadi,”

“Lebih bagus saya yang jewer, daripada dia dijewer sama aturan, dan saya bersyukur, selama setahun ini, tidak ada anggota saya yang dipecat,”tegasnya.

Jadi totalnya jaksa ada 6 orang yang sudah mendapatkan hukuman, baik itu tingkat ringan dan sedang.

Kalau hukuman sedang, tentunya misalnya penundaan gaji berkala, misalnya ada yang mau dinaikkan pangkatnya atau ada mau dapat kenaikan lain-lainnya, nah inilah (ditunda) yang masuk hukuman kategori sedang.

Jadi inilah bagaimana jenis penjatuhan hukuman disiplin.

Kemudian yang terakhir, dalam bidang pengawasan, penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan jenis perbuatan, nah ini ada klasifikasi juga, disini ada jenisnya seperti indispliner, penyalahgunaan wewenang, perbuatan tercela lain.

Nah, ini bentuknya, misalnya tidak disiplin itu juga ada sanksinya, seperti jarang masuk kantor, tidak mengikuti peraturan seragam kejaksaan, ini sanksi ada teguran kalau tidak mau ditegur, ya sudah masuk dia ke ranah yang lebih meningkat pemeriksaannya.

“Nah, syukur untuk kedisplinan dan penyalahgunaan wewenang tidak ada, kami disini, masih aman-aman terkendali,”

“Nah, sebaliknya, perbuatan tercela lain, ada Jaksa 6 orang, pegawai tidak ada, jadi ada 6 Jaksa dikategori ini,”

  • Bagikan