Jadi dalam posisi di 97 persen, ini pertanda bahwa Kejati Sultra dapat menyelesaikan tugas dan fungsinya, yaitu pelaksanaan fungsi pra penuntutan (Pratut) dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana umum (Pidum).
Kemudian, penuntutan yang kita limpahkan ke Pengadilan, untuk disidangkan dan kita tuntut, nah itu gambarannya penuntutan, jadi setelah perkara P21.
Kalau pra penuntutan itu, belum masuk ke ranah perkara lengkap atau belum bisa dilimpahkan, tetapi kalau ini (penuntutan) sudah masuk ke tahap penuntutan, berarti perkara sudah P21 atau sudah dianggap lengkap, dan kita serahkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Nah, ini ditangani dalam penuntutan sebanyak 2.049 perkara, dan diselesaikan sebanyak 1.707 perkara, sehingga persentasenya sebesar 89 persen.
“Jadi ini cukup menggembirakan juga, bahwa penanganan teman-teman di Pengadilan tetap direalisasi atau dilaksanakan dengan baik, karena sudah mencapai hampir 90 persen,” ucap mantan Wakajati Sulsel ini.
“Karena biasalah, kenapa perkara masih bergulir, atau masih sementara proses pembuktian di persidangan, karena terkadang, ada saksi yang dipanggil, tidak datang, jadi tertunda lagi waktu, itu salah satu contoh,”tambahnya.
Kemudian, eksekusi terpidana, ini yang ditangani sebanyak 1.707, dan yang terealisasi atau yang diselesaikan dalam pelaksanaannya sebanyak 1.657, nah ini juga presentase sebesar 97 persen.
Berarti eksekusi kita, karena ini merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana umum, itu nantinya berujung kepada eksekusi, nah ini capaian sebesar 97 persen.