Berarti dilihat dari segi penanganan dan penyelesaiannya betul-betul bisa dilaksanakan secara baik.
4.Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra
“Kemudian kita beranjak pada kinerja tindak pidana khusus (Pidsus), dalam capaian kinerja Pidsus ini, persentase penyelesaian perkara di bidang tIndak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk penyidikan yang ditangani sebanyak 31 perkara, dan yang diselesaikan sebanyak 18 perkara, dengan persentase sebesar 60 persen,”bebernya.
Untuk pratut sebanyak 51 perkara yang ditangani, dan diselesaikan juga sebanyak 51 perkara, sehingga capaiannya sebesar 100 persen, nah ini menunjukkan bahwa penyidikan yang ditangani oleh kami dari Kejati Sultra dan jajaran, ini dapat menyelesaikan penanganan Pratut.
“Jadi kalau tadi pratutnya Pidum, di Pidsus juga ada Pratut, artinya sebelum perkara itu P21 atau lengkap,”jelasnya.
Kemudian, penuntutan sebanyak 42 perkara, dan diselesaikan sebanyak 33 perkara, dengan persentase sebesar 78,5 persen, ini juga pada tahap penuntutan, bisa mencapai 78,5 persen.
Berikut eksekusi terpidana, yang ditangani 32 perkara, dan diselesaikan 33 perkara, sehingga persentasenya sebesar 103 persen. Kenapa ini ada selisih satu perkara, ya, karena ada sisa (perkara) sebelumnya, yang belum diselesaikan, jadi ini berhasil dilakukan eksekusi, karena biasa eksekusi itu, kadang setiap tahun ada kendala, mungkin orangnya kabur, atau orangnya sakit, jadi tidak bisa kita apa-apakan.
“Kita angkat saja sedikit, jangankan kita angkat di pembaringan atau di tempat tidurnya, kita baru datang saja ketuk-ketuk pintu, dia bisa semaput, apalagi kalau dengan mau di eksekusi,”terangnya lagi.