“Jadi kita juga, perlu apa namanya itu, perasaan Hak Asasi Manusia (HAM), kita tunggu dulu sampai sakit itu sembuh, baru kita eksekusi, kan eksekusi ini, gampang-gampang sulit, ngeri-ngeri sedap,”
“Kita kembalikan ke diri kita, coba kita mengalami begitu, mau di eksekusi, dan kita lagi terkapar, lagi terpasang ventilator, tiba-tiba datang anak buahnya Aspidsus, minimal keluarga kita usir, makanya disitu dibutuhkan perasaan HAM,”
“Istilah saya, perasaan HAM, karena kita juga harus melihat, bagaimana kondisi? karena ini semua masih manusia, kita juga harus melihat faktor-faktor kemanusiaannya,”jelasnya kepada awak media
Kemudian beranjak ke penyelesaian perkara Kepabean, cukai dan pajak, dan TPPU.
“Jadi TPPU ini melekat, mengandeng, kalau ada unsur TPPUnya, kita lapis, kita jerat agar jangan sampai lepas atau lolos dari dakwaan kita,”imbuhnya.
Nah, disini, ini tahapannya juga sama, pra penuntutan (Pratut) yang ditangani ada 2 perkara, dan diselesaikan juga ada 2 perkara, jadi capaiannya sebesar 100 persen.
“Penuntutannya, masih nihil, kenapa? karena ini masih dalam berproses perkaranya, artinya perkaranya belum diserahkan atau dilimpahkan ke Kejati, karena dia masih dalam status atau tahapan Pratut, berarti belum P21,”
“Nah ini, penuntutannya, masih kosong, eksekusi juga apalagi, karena belum selesai diputus inkrah perkaranya di Pengadilan,”
“Kemudian, pengembalian keuangan negara melalui Pidsus, nah ini yang termasuk salah satu idola (Kejati Sultra), karena untuk apa kita menangani perkara, kalau malah hanya negara menjadi tekor,”